ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN PEJABAT PELINDUNG DATA PRIBADI
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/229/2026, 7 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN PEJABAT PELINDUNG DATA PRIBADI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN
|
ABSTRAK: |
-Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa setiap penyelenggara system elektronik lingkup public wajib menunjuk pejabat atau petugas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelindungan data pribadi; -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik -Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Pejabat Pelindung Data Pribadi Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan |
|
CATATAN: |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 2 September 2026 -Lampiran 2 halaman. |